Pewarta:H Amir.
Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com- Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Chandranegara membuka Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Awal Penilaian Pelaporan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 di Aula Bale kota Tasikmalaya, Senin (21/04/25)
Pada kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Kanwilkum Jabar : DR Funna Maulia Massaile, ST. Pembina IRH Jawa Barat : Dani Kusmawan,S.H.,M.H.Asisten Pemerintahan dan Kesra : Drs. H. R. Riza Setiawan, Kepala Bagian Hukum : Yudha Mathilda Amaludin, S.H., M.H, PIC IRH kota Tasikmalaya: Epi Mulyana, S.H., M.H.
Kota Tasikmalaya di pilih oleh Kanwil menjadi Perhatian Khusus mengingat Raihan Nilai IRH Tahun 2023 Predikat Katagori A (Sangat Baik) dengan Nilai 87,78 dan Tahun 2024 Predikat Katagori AA (Istimewa) dengan Nilai 97,78.
Dan ada Catatan yakni masih ada Variabel yg masih perlu perhatian khusus yakni Pemenuhuan Laporan dan Data Dukung Analisis dan Evaluasi Produk Hukum serta Timgkat Kehadiran Pimpinan Tinggi Pemrakarsa Pengusul.
Maka Kanwil menegaskan agar senantiasa memenuhi unsur dimaksud.
Baca Juga:LSM SWAP Datangi DPRD Kota Tasikmalaya Terkait Penahanan Anggota Maxim yang Juga Anggota SWAP
Wakil Wali Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa ini keaempatan yg berharga mengingat tidak semua kab kota ditunjuk dan dipilih sebagai tuan rumah pembinaan, mengingat hadir juga perwakilan dari Bagian Hukum Kab Garut, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.
Sedangkan dari Kota Tasikmalaya hadir perwakilan dan PIC dari Seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan, dengan jumlah Peserta keseluruhan 100 orang sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum.
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Chandranegara yang didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Tasikmalaya menyampaikan Apresiasi dan Penghargaan kepada semua pihak.
Salah satu indikator sasaran reformasi birokrasi adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel untuk memperoleh gambaran atas pencapaian sasaran tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan yakni dengan melakukan penilaian Indek Reformasi Hukum (IRH) sebagai salah satu upaya mereviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Daerah.