Baca Juga:Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator Saat Aksi Unras di Sekitar DPRD Subang
Menanggapi persoalan ini, Irpan Taufik dari Balai Pewarta Nasional (BPN) mengungkapkan bahwa pekerjaan SPAM di Desa Sindangraja diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dalam aturan Pasal 253 PP No. 16 Tahun 2021, apabila pembangunan berjalan sedangkan PBG belum beres, maka wajib pekerjaan tersebut dihentikan. Artinya, pelaksanaan proyek ini berpotensi menyalahi aturan jika belum ada dokumen izin yang sah,” tegas Irpan.
Lebih jauh, dari hasil pantauannya di lapangan, Irpan juga menemukan sejumlah kekurangan teknis yang sangat disayangkan.
“Banyak sekali kekurangan di lapangan. Para pekerja terlihat tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), bahkan tidak ada direksi keet atau gudang penyimpanan material yang diperlukan untuk kegiatan pengoboran. Kondisi ini jelas bertentangan dengan standar pelaksanaan proyek yang seharusnya mengutamakan keselamatan dan keteraturan,” ungkapnya.
Dengan adanya keluhan masyarakat serta temuan dari BPN, warga berharap agar pihak berwenang, baik dari Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya maupun dari Dinas Lingkungan Hidup, segera melakukan monitoring khusus serta evaluasi ketat terhadap jalannya proyek. Harapannya, pembangunan SPAM benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan masalah baru.