Ragam  

Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Janji Untung Besar

Dasar Hukum Kantor Hukum Fredy and Partners menegaskan bahwa praktik investasi bodong dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana sebagai berikut:

KUHP Baru – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492: “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan,”

Baca Juga:Simpang Susun Tol KM 115+500 Disepakati, Subang Percepat Akses dan Daya Saing Industri

Pasal 493: “Mengatur tentang perbuatan curang yang menimbulkan kerugian harta benda orang lain dalam hubungan hukum atau perikatan,”

Pasal 486: “Mengatur tindak pidana penggelapan, apabila dana investasi yang dipercayakan digunakan tidak sesuai peruntukannya,”

KUHP Lama – Pasal 378 KUHP
Tentang penipuan, sebagai ketentuan peralihan sepanjang masih relevan diterapkan.

Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terkait penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Melarang penghimpunan dana masyarakat tanpa izin otoritas berwenang.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menegaskan kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan investasi ilegal.

Imbauan kepada Masyarakat

Apabila masyarakat merasa ragu atau telah menjadi korban investasi bodong, Fredy and Partners mengimbau untuk: Segera menghentikan seluruh transaksi Menyimpan semua bukti komunikasi dan transaksi Melaporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang

Baca Juga:Cegah Kebocoran DD, Kejati Jabar Laksanakan Penerangan Hukum di Kecamatan Cimenyan Kab. Bandung

“Penegakan KUHP Baru memberikan kepastian hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penipuan investasi. Masyarakat harus cerdas, kritis, dan sadar hukum,” tutup Fredy and Partners. (Sumber KANTOR HUKUM FREDY AND PARTNERS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *