Pewarta:Yandi.
Subang, Hallo Berita Online.Com-Instruksi tegas Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, yang melarang keras kios menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), rupanya belum sepenuhnya dipatuhi di lapangan.minggu ( 20/09/2026 ).
Fakta itu ditemukan di Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang. Di salah satu kios penyalur di Desa Cijengkol, petani terpaksa menebus pupuk Urea dan NPK Phonska subsidi seharga Rp100.000 per sak isi 50 kilogram.
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, HET resmi yang berlaku secara nasional per 1 Januari 2026 adalah:
-Urea Subsidi: Rp90.000 / sak (Rp1.800/kg)
-NPK Phonska Subsidi: Rp92.000 / sak (Rp1.840/kg)
Dengan demikian, petani di Serangpanjang dibebani selisih harga hingga Rp10.000 per sak di luar ketentuan.
Bukan Rahasia Umum
Kepada tim media ini Minggu (20/9/2026), seorang petani di Desa Cijengkol yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku praktik tersebut sudah berlangsung lama.
“Mulai dulu kami beli Rp100 ribu per sak. Itupun sudah harga paten, tidak ada tambahan lagi, ungkapnya.

