Saat dikonfirmasi, pemilik kios tidak mengelak. Ia bahkan menyebut keuntungan Rp10 ribu itu sebagai hal yang wajar untuk menutupi biaya operasional.
“Kami jual 100 ribu karena untuk biaya Wifi, bongkar muat dan biaya lainnya. Kami ambil untung 10 ribu per karung wajar. Kenapa kios kami yang dipermasalahkan, di semua kios Subang juga sama,” dalihnya.
Pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan pelanggaran. Dalam aturan penyaluran, HET adalah harga final yang diterima petani. Segala biaya distribusi hingga ke kios resmi lini IV sudah disubsidi negara, sehingga pengecer dilarang membebankan biaya tambahan apapun.
Ancaman Pidana dan Pencabutan Izin
Pelanggaran HET bukan sekadar pelanggaran administratif. Sesuai regulasi:
1. Permentan No. 10/2022 jo Kepmentan 1117/2025: Mengatur HET pupuk bersubsidi adalah harga mutlak.
2. Sanksi Administratif: Kios yang terbukti menjual di atas HET terancam pencabutan izin dan pemutusan hubungan kemitraan oleh PT Pupuk Indonesia.
3. Sanksi Pidana: Praktik ini dapat dijerat UU Perdagangan dan UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat karena merugikan keuangan negara dan petani.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian Kabupaten Subang dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini.

