BANDUNG,HALLO BERITA ONLINE.COM-
Gubernur Jabar, walaupun sedang ada acara Pelantikan Ketua PWI Jabar ada laporan kasus Penyerobotan tanah, yang lokasinya di Kecamatan Babakan Ciparay Kelurahan Babakan Ciparay Kota Bandung, yang di serobot menggunakan Sertifikat palsu Nomor 272 Persil 15a S1, Kohir No 1879, dan 3 Sertipikat Ajudikasi. Persil 5a S1 Kohir No 51 Luas semuanya 1.825 m, yang lokasi di luar Benteng Permata Ayu.
Sedangkan yang di Serobot lokasinya di dalam Benteng Permata Ayu Persil 15a S1 Kor No 682 luas 1.000 m, Rt 07/06, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Padahal tanah tersebut mau di beli oleh Pengembang dan lagi membikin Warkah sudah di tanda tangan oleh Ahli waris namun tiba tiba oleh Lurah di tolak walaupun segala persaratan sudah selesai karena ada Jawaban Mediasi ke dua dalam jawaban mediasi ke dua Nomor 938/13.32.73/X/2011 tanggal 31 Oktober 2011, di tandatangan oleh Kepala BPN, Sri Mujitono.
Disebutkan bahwa tanah Nata Entjih sudah habis di jual padahal dalam Jawaban ke satu sudah di terangkan bahwa tanah Nata Entjih masih ada yang di tanda tangan oleh Kepala BPN , dalam Jawaban Mediasi ke 1. Tanggal 7 April 2011, Jawaban Mediasi nomor. 314/13.32.73/IV/2011 yang di tanda tangan oleh Kepala BPN, A. Samad Soemargana, persaratan sudah beres tiba tiba ada panggilan ke dua akhirnya batal padahal mau bayar Pajaknya tapi di Persulit. Akhirnya oleh Nata Entjih tidak bayar, oleh Yeni Gunadi juga tidak di bayar sampai sekarang akhirnya.
Baca Juga:Senang, Anak Yatim Diajak Jalan-Jalan ke Situ Panjalu Ciamis Oleh LSM PADI, Ini Bentuk Kebersamaan
Negara di rugikan ratusan juta, Ahliwaris kehilangan tanah yang sedang di kuasai, karena ada Jwaban Mediasi ke dua ahirnya Lurah memberi saran agar tidak bolak balik ke Kelurahan saratnya bisa di bikin saratnya ada tiga diantaranya Ploting, Mediasi lagi atau jalan terahir Jalur Hukum.
Pihak Ahliwaris langsung ke BPN minta Ploting tapi di persulit sampai dua hari tidak ber hasil ahirnya ke Bagian Permasalahan dan di suruh disarankan agar Mediasi lagi dan harus membawa berkas berkas Nata Enjih, dan siapa lawannya berkas lawan juga harus kumplit.
Tanggal 13 mei 2028 mengajukan Permohonan Mediasi selama menunggu untuk Mediasi pihak Ahliwaris mendatangi diantaranya ke Kecamatan, tapi waktu ditanyakan sampai dua kali kaget karena Peta Blok nya tidak ada, jadi curiga padahal waktu membikin Warkah ada dan melihat bahwa Sertipikat Yeni Gunadi, di Rt 07/06 tidak ada Kemudian ke Bapenda waktu menanyakan masalah tanah Nata Entjih ada dan kaget karena dalam Komputer di perlihatkan di Rt 07/06 ada Sertipikat Yeni Gunadi ada berdampingan dengan Nata Entjih luasnya katanya dalam Komputer kurang lebih 1.900 m, Gs nya sama dengan yang ada di Sertipikat karena ada keganjilan di Kecamatan datang lagi ke Bapenda sampai lima kali dating katanya lagi ke lapangan ke enam kalinya baru 2 Juni 2026, baru ketemu dan kaget tanah Nata Entjih jadi nama Joni Awinda luas 1.064 m.
Setelah lama menunggu panggilan setiap di tanyakan lagi di pelajari oleh Bagian Sengketa dan Permasalah, tanggal 5 Juni 2026 baru ada jawaban dari BPN, No. MP 0101/1051-32 73/VI/2026. Yang isinya bahwa Tanah Nata Entjih sudah habis di jual, Ahliwaris bingung karena setiap Mediasi ditanya orang BPN masalah tanah Adat selalu jawabannya Sertipikat Yeni Gunadi dan yang Namanya Yeni Gunadi, 6 kali dipanggil Mediasi di BPN tidak hadir, Dengan adanya Jawaban Mediasi ke 6 pihak Ahliwaris lebih kaget lagi karena di Sertipikat luas tanah Yeni Gunadi tahun 1983, 1.345 m, Gs nya 6671 ada sisa 305 m Gs nya 6672 tahun 1997 sisanya 305 m, jadi tiga Sertipikat Ajudikasi Yous Yosef, 152 m, Welli Harseno 141 m dan Lilili Bari Sutisna 185 m, jumlahnya jadi 480 m, kata Ispriyadi, dalam Mediasi ke dua mengatakan kalua tanah tidak melihat sisa tapi berdasarkan luas tanah hasil pengukuran di lapangan tapi dalam Jawaban mediasi dua , Sertipikat Ajudikasi Nomer kohirnya sama No 51, padahal menurut aturan satu orang satu Nomor Kohir, yang membingukan Ahliwaris tanah tersebut satu Zegel, aneh masalah Sertipikat Induk adanya di luar Benteng Permata Ayu, Rt 07/04. tapi hasil Seplitan yang tiga Sertipikat Ajudikasi ada di dalam benteng Perumahan Permata Ayu, di lokasi tanah Nata Entjih, Persil 15a S1 Kohir No 682 luasnya 1.000 m. lokasinya di Rt 07/06 Lebih aneh lagi Jawaban Mediasi tgl. 5 Juni 2026, seharusnya Sertipikat Induk Yeni Gugadi adanya di luar Benteng jadi hasil Seplitan itu pindah harus ke Sertipikat Induk di luar Benteng, tapi ini Sertipikat Induk pindah ke hasil seplitan yang ada di dalam Benteng Perumahan Permata Ayu yang lokasinya di tanah Nata Entjih, coba perhatikan Gambar Situasinya jadi terbalik Bulan Mei 2026
Sebelah Utara : Nata Entjih.
Sebelah Timur : Ading,
Sebelah Selatan : Solokan Kering
Sebelah Barat : Nata Entjih,
tapi dalam Jawaban Mediasi 5 Juni 2026 terbalik tanah Yeni Gunadi Gambar
Situasinya :
Utara : jadi Selatan,
Selatan : Jadi Utara,
Barat : Jadi Timur,
Timur : jadi Barat

