Padahal menurut peraturan batas tanah itu tak bisa berubah lokasinya di Rt 07/06 di dalam Benteng, Perumahan Permata Ayu, sampai sekarang tetap tidak berubah Sedangkan Nata Entjih berupa tanah Adat
Persil tahun waktu bikin Warkah tahun 2010, Persil 15 a S1 Kohir No 15a S1
Kohir No 682 luas 1,000 m, berbatasan dengan :
Sebelah Utara : Tanah kosong ( dulu Nata Entjih)
Sebelah Timur : selokan Kecil
Sebelah : Selatan : Leimen (dulu Nata Entjih)
Sebelah Barat : Kantor Dinas Sosial,
Sejak 5 Juni tanah Nata Entjih Persil 15a S1 Kohir No 682 luas 1.000 m, diserobot oleh Yeni Gunadi semuanya Lokasi di dalam Benteng Perumahan Permata Ayu Rt 07/06 Kelurahan Babakan Ciparay Kecamatan Babakan Cipatay Kota Bandung, sampai sekarang masih di kuasai oleh Ahliwaris Nata Entjih, karena merasa belum pernah menjual tanah tersebut.
Baca Juga:Polres Purwakarta Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Perkuat Sinergi dalam Agenda Pemerintahan Daerah
Dengan bantuan Jabar stimewa ini Ahliwaris merasa lega Pendi yang dikuasakan oleh Ahliwaris selama 27 tahun mengurus tanah tidak beres beres setelah turun kelapangan dari Tim Jabar Istimewa kini Pendi dan Ece Ahliwaris Nata Entjih, merasa lega mudah mudahan kasus ini segera beres.(**)

