Apa yang di lakukan oleh pengelola PKBM tersebut sangat menyalahi aturan penggunaan uang negara tersebut.Karena mereka harus melaporkan penggunaan anggaran yang di terima dari pemerintah.
“Dengan demikian pengelola, wajib melaporkan surat pertanggung jawab (SPJ) penggunaan anggaran,kalau demikian pengelola PKBM melaporkan SPJ bohong,” ujar Denih salah seorang aktivis pemerhati penggunaan anggaran negara, saat dimintai tanggapan mengenai penggunaan dana BOP oleh pengelola PKBM.
Baca Juga:Camat Teluk Meranti Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pelalawan Ke-27
“Dinas pendidikan Bogor terutama bidang pendidikan non formal,harus mengevaluasi laporan SPJ dari PKBM tersebut,malahan Inspektorat daerah (Irda) Bogor serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) harus mengaudit laporan SPJ tersebut,”tegasnya.
Lebih lanjut, aktivis menjelaskan terkait banyaknya penelepon yang masuk maupun via pesan WA dari oknum wartawan. Selama masih tidak keluar dari kode etik jurnalis (KEJ) wajar.
Namun seandainya wartawan menelepon sumber untuk minta uang dengan alasan ada acara wartawan dengan maksud untuk kepentingan sendiri dikategorikan Pelanggaran profesi berdasarkan kode etik jurnalis (KEJ).
Sedangan apabila wartawan menelepon sumber meminta uang dengan cara menekan atau memaksa maka ini sudah masuk ranah hukum pidana pemerasan KUHP pasal 368 atau 369.
Sementara berdasarkan kode etik jurnalis pasal 6 ” wartawan indonesia tidak menyalah gunakan profesi dan tidak menerima suap,”tandasnya.

