Tim media ini kemudian mencoba turun langsung ke lapangan menemui salah satu Ketua RT di Desa Cikawung yang enggan disebutkan namanya. Ia membantah pernyataan Sekdes.
“Saya tidak pernah menerima uang sebesar 10 juta Pak, dan seandainya langsung dibangunkan atau diterapkan di wilayah saya tidak ada Pak, lebih baik bapak-bapak tanyain langsung ke kepala desa saja,” ungkap Ketua RT tersebut kepada awak media.
Pernyataan yang berbeda antara pihak Kantor Desa dan Ketua RT di lapangan ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana stimulan RT periode 2019-2023 di Desa Cikawung.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cikawung belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan rinci mengenai daftar penerima, bentuk realisasi pembangunan, serta laporan pertanggungjawabannya.
Redaksi halloberitaonline.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Cikawung dan pihak terkait, serta mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Subang untuk melakukan penelusuran demi tegaknya transparansi anggaran publik.

