” Pajak dan retribusi yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan program-program kesejahteraan. Karena itu kesadaran dan kepatuhan membayar pajak harus terus kita tingkatkan,” ungkap Rudiyanto.
Sementara itu, narasumber dari Bapenda menjelaskan jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah, mekanisme pembayaran, serta sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh, serta berbagai kemudahan layanan pembayaran pajak yang saat ini telah disediakan pemerintah.
Kasi PPM Jurhan, S.IP menambahkan, pemerintah kecamatan akan terus mendukung upaya peningkatan PAD melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di desa-desa.
Kegiatan Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah T.A 2026 di Desa Palas berjalan dengan lancar, aman dan interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. (Sumber Media Center Pelalawan).

