Dari hasil pemeriksaan awal, dua terduga pelaku berinisial H dan B juga diketahui diduga pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Selain mengungkap pelaku lapangan, penyidik menemukan dugaan bahwa kendaraan hasil kejahatan kemudian dijual kepada pihak lain di wilayah Cianjur dan Plered, Purwakarta.
Namun, proses penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan tiga terduga pelaku. Sat Reskrim Polres Purwakarta masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya TKP lainnya, keterlibatan pihak lain, maupun pihak yang diduga berperan dalam menerima atau menampung kendaraan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami sedang mendalami kemungkinan adanya TKP lain, pihak lain yang terlibat, maupun alur peredaran kendaraan hasil kejahatan. Setiap informasi akan kami verifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Baca Juga:PGRI Pangandaran Tanamkan Makna Kemerdekaan Lewat Kreativitas Anak dan Guru
Menurutnya, pengembangan perkara penting dilakukan agar penanganan tidak berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan, tetapi juga dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian tindak pidana tersebut.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan dan belum melaporkan kejadian agar segera datang ke kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mencocokkan data dan mengembangkan perkara,” tambahnya.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, melalui Kasi Humas, IPTU Tini Yutini, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman sekaligus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Polres Purwakarta akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Penangkapan bukan menjadi akhir, tetapi menjadi bagian dari proses untuk mengungkap rangkaian kejadian dan kemungkinan pihak lain yang berkaitan. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban maupun memiliki informasi mengenai tindak pidana curanmor,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah kepada pelaku dengan meningkatkan pengamanan kendaraan.
“Gunakan kunci ganda, parkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi, manfaatkan CCTV jika tersedia, serta jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi pengamanan yang minim. Saat terjadi kehilangan, segera laporkan agar petugas dapat melakukan langkah awal secepat mungkin,” jelasnya.
Masyarakat juga diminta berhati-hati ketika membeli kendaraan bekas. Harga murah tidak selalu berarti menguntungkan apabila asal-usul kendaraan maupun dokumennya tidak jelas. Memastikan kelengkapan surat kendaraan dan riwayat kepemilikan merupakan langkah penting untuk menghindari kendaraan bermasalah.
Saat ini, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta masih melanjutkan proses penyidikan dan pengembangan perkara, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta menelusuri informasi lain yang berkaitan dengan dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan curanmor membutuhkan kerja bersama. Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penindakan, sementara masyarakat dapat membantu melalui kewaspadaan, pelaporan cepat, dan informasi yang akurat.
Terungkap satu per satu, dikembangkan sampai tuntas.
Amankan kendaraan, waspadai modusnya, dan segera laporkan jika menjadi korban.
Jaga Rawat Jawa Barat — JAWARA!

