“Daerah selatan ini, saya sudah tidak lagi mengizinkan ada pertambangan, daerah selatan ini khusus hutan lindung, kebun teh, kebun nanas, tidak boleh ada pertambangan”, tegasnya.
Dengan tegas, Kang Rey mengungkapkan bahwa reklamasi pasca alih fungsi lahan merupakan upaya yang harus dilakukan guna mengembalikan ekosistem yang ada.
“Kita coba panggil pengelolanya agar bisa sesegera mungkin direklamasi, dijadikan tempat yang bermanfaat, yang bisa mengembalikan ekosistem yang ada, walaupun tidak sepenuhnya, setidaknya bisa mengembalikan sedikit dikitnya ekosistem,” pungkasnya.
Turut mendampingi pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Subang, para Kepala Perangkat Daerah terkait, serta Camat setempat.

