Polres Purwakarta Raih Tiga Penghargaan KPPN, Bukti Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel

Wakapolres Purwakarta Kompol Yudiono, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh personel yang terlibat dalam proses pengelolaan anggaran dan keuangan.

Baca Juga:Om Zein Pastikan Rp100 Juta Donasi ASN Purwakarta Disalurkan Langsung ke Warga Terdampak Gempa di NTT

“Penghargaan ini menjadi apresiasi terhadap kerja keras seluruh personel dalam menjaga tertib administrasi dan pengelolaan anggaran. Namun yang lebih penting adalah bagaimana capaian ini dapat dipertahankan serta ditingkatkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi juga menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman seluruh jajaran terhadap pentingnya percepatan realisasi anggaran dengan tetap memperhatikan ketepatan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban keuangan.

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, melalui Kasi Humas, IPTU Tini Yutini, mengatakan bahwa penghargaan yang diterima Polres Purwakarta menjadi motivasi untuk terus menjaga tata kelola anggaran yang baik.

“Anggaran merupakan instrumen untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap penggunaannya harus dilaksanakan secara tepat, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, nilai IKPA 100 serta penghargaan pada aspek pelaporan keuangan dan transaksi menggunakan Kartu Kredit Pemerintah menjadi dorongan bagi Polres Purwakarta untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan keuangan.

Baca Juga:Jembar Farm Ciamis, Berikan Petualangan Edukatif Seru, Bagi Puluhan Siswa SD IT Al Amin

Pengelolaan anggaran yang akuntabel pada akhirnya bukan hanya menjadi tanggung jawab bagian tertentu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur yang terlibat. Setiap proses harus dilakukan secara disiplin agar anggaran benar-benar mendukung pelaksanaan tugas dan tidak keluar dari ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *