Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak kriminal untuk segera menyampaikan informasi kepada kepolisian. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat petugas dapat melakukan langkah awal di lapangan.
Untuk penanganan perkara, masyarakat tetap dianjurkan menyampaikan Laporan Polisi secara resmi melalui SPKT Polres atau Polsek terdekat. SPKT memang menjadi fungsi pelayanan Polri yang menerima laporan dan pengaduan masyarakat serta melakukan tindakan pertama dan pengolahan awal di tempat kejadian perkara.
Selain datang langsung ke kantor kepolisian, masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan atau membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan 110 disediakan Polri sebagai saluran pelayanan dan pelaporan masyarakat serta dapat digunakan secara gratis.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, melalui Kasi Humas, IPTU Tini Yutini, mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kriminal.
“Media sosial dapat menjadi sarana menyampaikan informasi kepada publik, tetapi masyarakat juga perlu memastikan kejadian tersebut dilaporkan melalui saluran resmi kepolisian agar dapat ditangani dan diproses sesuai ketentuan. Jangan menunggu terlalu lama untuk melapor,” ungkapnya.
Baca Juga:FTBI Jenjang SMP Komisariat 2 Pangandaran, Jadi Wadah Pengembangan Bakat dan Kreativitas Siswa
Ia menambahkan, masyarakat juga dapat membantu proses pengungkapan perkara dengan menjaga kondisi tempat kejadian, menyimpan rekaman CCTV, serta memberikan informasi maupun keterangan yang diketahui kepada petugas.
Polres Purwakarta terus mendorong pola pelayanan yang cepat, responsif, dan terukur, dengan memanfaatkan setiap informasi masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta memberikan kepastian penanganan terhadap berbagai gangguan kamtibmas.

