Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Bekuk 2 Pelaku di Wilayah Rajapolah, Tanam 7 Pot Ganja

“Sengaja tanamannya disamarkan di antara kebun cabe, agar tidak mudah diketahui,” tambahnya.

Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial NM (28 tahun) dan RA (26 tahun), keduanya warga Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya menanam ganja di antara tanaman pohon cabai untuk menyamarkannya agar tidak diketahui masyarakat sekitar.

Baca Juga:Bupati Subang Dampingi Menteri PKP Tinjau Bedah Rumah Dan Resmikan Rusun di Desa Gambarsari

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

“Karena menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” jelas Kasat Narkoba.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 7 pot tanaman ganja diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *