Pewarta:Yandi.
Subang,Hallo Berita Online.Com-M.Irwan Yustiarta, S.H.dan Ema Ratnasari, S.H.,pengacara dari Kantor Hukum M. Irwan Yustiarta, S.H.& Rekan, telah mengirimkan somasi terbuka kepada Media Online MB terkait dugaan pemberitaan yang tidak akurat.
“Somasi ini berkaitan dengan postingan pemberitaan dalam bentuk video di media sosial TikTok MB, yang diduga tertanggal 12 Februari 2025”, ungkap M. Irwan Yustiarta,S.H. dan Ema Ratnasari, S.H.,kepada wartawan saat menggelar konferensi Pers, bertempat di Rumah makan Sunda Kopi Jalan Rangga Wulung Kabupaten Subang pada 24 Februari 2025.
Menurut Irwan,berita tersebut memuat informasi yang bertentangan dengan fakta yang mereka kumpulkan dari Bareskrim Mabes Polri.
Dalam somasi tersebut, mereka menuntut permintaan maaf tertulis dari MB kepada klien mereka,yaitu Data alias Darta, Budi Rahayu, Yosep Suyono, dan Mohammad Harun.
“Mereka juga meminta agar MB menghapus postingan video yang dimaksud dan lebih berhati- hati dalam memberitakan informasi, yang berkaitan dengan proses hukum di masa mendatang,”jelas Irwan.
Irwan juga menekankan, pentingnya bagi media untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan undang-undang pers dalam setiap pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Irwan menyatakan, bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu 3×24 jam, mereka akan mengajukan keberatan tertulis kepada Dewan Pers di Jakarta.
“Somasi ini, bersifat terbuka dan tertulis, ditandatangani oleh kedua pengirim somasi, dan dikirimkan ke alamat redaksi MB di Subang,” ujarnya.
Lebih lanjut Irwan, menyampaikan sebagai kuasa hukum dari Data alias Darta, Budi Rahayu, Yosep Suyono, dan Mohammad Harun, mengetahui adanya dugaan postingan pemberitaan dalam bentuk video di media sosial TikTok MB pada tanggal 12 Februari 2025.
Mereka kemudian mengunjungi Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan perihal dugaan klien mereka sebagai terlapor atas pengaduan masyarakat dari Ibu Elita Budiarti, yang diduga termuat di Media Online BM pada tanggal 20 November 2024.
Dari keterangan penyidik Bareskrim, mereka mengetahui bahwa pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Ibu Elita Budiarti berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Namun, penyidik hanya melakukan pemanggilan terhadap Endang Supriadi dan Budi Rahayu terkait postingan di akun Facebook milik Budi Rahayu.Tidak ada pemanggilan terhadap Data alias Darta,Yosep Suyono, dan Mohammad Harun,”kata Irwan.
Irwan juga menyoroti bahwa Budi Rahayu tidak menerima surat undangan interview dari Bareskrim, meskipun alamat yang ditujukan benar. Budi Rahayu kemudian menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan sebagai terlapor.
Dasar Pertimbangan Somasi Pengirim somasi menduga bahwa postingan pemberitaan di TikTok MB bertentangan dengan hasil kunjungan mereka ke Bareskrim. Mereka juga menyoroti bahwa MB tidak mengutip langsung dari penyidik Bareskrim atau Humas Mabes Polri dalam pemberitaannya.
Mereka menekankan bahwa pihak yang berhak menerangkan informasi terkait proses hukum adalah Bareskrim Mabes Polri.
Mereka juga menyayangkan pemberitaan MB, yang mencantumkan inisial nama dan dugaan penyitaan HP tanpa konfirmasi dari pihak berwenang.
Irwan juga mengingatkan MB untuk lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, dan selalu menggunakan frasa “dugaan” sebelum menyebutkan tindak pidana atau inisial nama.