Pewarta:Kalvin.
Muara Enim,Hallo Berita Online.Com-Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satresnarkoba, seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil pengungkapan yang dilakukan di Kecamatan Ujan Mas.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan akurat, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial D.K. (41) di dalam rumah yang menjadi lokasi sasaran,” ujar Iptu A. Yurico.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap badan, pakaian, dan rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram, 1 buah plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, serta 1 unit telepon genggam merek Vivo Y03 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

