Pewarta:Dede.
PELALAWAN,HALLO BERITA ONLINE.COM-
Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, S.H., hadiri silaturahmi Kapolres bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Bunut serta Tokoh Masyarakat Kecamatan Bunut, bertempat di Rumah Ketua LAMR kecamatan Bunut Datuk Mukhlisin Ads Desa Bagan Laguh pada Kamis (5/11/2026).
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan yang diwakili oleh Plt. kabid Pengelola Inspratuktur dan Layanan E-Government Zulham Efendi, S.Sos., Kasatpol PP Kabupaten Pelalawan, Ketua LAMR Kabupaten Pelalawan Datuk Seri H. Jasfar, Ketua LAMR Pesisir, Camat Bunut Eri, S.Ag., Ketua LAMR Kecamatan Bunut Datuk Mukhlisin Ads, Kepala Desa Bagan Laguh, KUA Kecamatan Bunut, Ketua Anak Jantan atau Ninik Mamak Desa Bagan Laguh, Satpol PP Kecamatan Bunut.
Dalam sambutannya, Ketua LAMR Kecamatan Bunut, Mukhlisin Ads, menyampaikan sebagai Ketua LAMR Kecamatan Bunut telah berkecimpung mengurus anak kemenakan mulai dari lamaran sampai menikah, terus terjadi masalah bercerai, dan kasus kecil-kecil. Kemudian Ketua LAMR Kecamatan Bunut bertanya kepada Kapolres atau yang diwakili oleh Kapolsek Bunut
” Sejauh mana keputusan adat itu, apakah masalah-masalah kecil bisa diselesaikan oleh Lembaga Adat contohnya ada anak kemenakan kami berkelahi apakah bisa diselesaikan oleh lembaga adat? apakah itu melanggar hukum? ” Tanya Mukhlisin.
Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, S.H.,menyampaikan bahwa Kapolres mau bersilaturahmi bersama tokoh-tokoh yang ada di Kecamatan-Kecamatan.
Selanjutnya Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan menyampaikan permohonan maaf Kapolres Pelalawan yang tidak bisa hadir dalam acara silahturahmi ini.
Kemudian Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin menjelaskan Supaya tidak keliru apa itu Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian dan keadaan semula bukan pembalasan atau pemberian hukum semata. Ada hal yang bisa diselesaikan dengan adat dan ada hal yang tidak bisa diselesaikan dengan adat.

