Hukum Pidana paling utama bukan sebuah kasus tetapi kasus ringan seperti penganiayaan ringan, perkelahian anak muda, pencurian ringan, penipuan kecil, sengketa batas kebun, kecelakaan lalu lintas, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ringan, pencemaran nama baik, khusus anak-anak dibawah umur.
“Yang bisa dianggap Restorative Justice adalah pelaku, korban dan tokoh masyarakat serta keluarga duduk bersama, pelaku sudah mengaku salah minta maaf dan mengganti rugi, kemudian korban memaafkan lalu sepakat bisa dihentikan dan tidak dipenjara,”papar Wabup.
” Kemudian yang kedua dasar hukum yang bisa dianggap Restorative Justice adalah yang sudah ada KUHP baru nomor 1 tahun 2023 pasal 5154 ,” tambahnya.
Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, S.H, mengatakan kepada para Pemangku Adat tugas kita sebagai tokoh masyarakat meringankan kerja polisi.
Kamudian Wakil Bupati Pelalawan meminta Kepala Desa Bagan Laguh untuk membuat acara penyuluhan hukum dengan menghadirkan Kapolsek.
Baca Juga:Bahas Manajemen Talenta ASN, Sekda Subang Hadiri Expose di BKN Pusat
” Di era sekarang ini pertama dan yang paling utama ditakutkan adalah narkoba, perambahan hutan, dan pembakaran lahan. Tolong ingatkan juga kepada anak kemenakan kita jangan mudah terpengaruh dengan berita hoaks yang beredar di media sosial. Perbanyak duduk bersama seperti ini akan menambah wawasan kita baik tentang hukum atau tentang kemajuan daerah,” pesan Wakil Bupati.(Sumber Media Center Pelalawan).

