Diduga Palsukan Lima Sertifikat Higiene Sanitasi SPPG, Polres Purwakarta Tetapkan Satu Tersangka

Pewarta: Usup Surpriatna.

PURWAKARTA,HALLO BERITA ONLINE. COM- Dokumen perizinan bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan suatu layanan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta kini ditangani Polres Purwakarta.

Seorang pria berinisial AS (39) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur resmi dalam pengurusan dokumen perizinan. Penanganan perkara ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengelola layanan agar selalu memastikan keaslian dokumen yang digunakan.

Kasus ini terungkap pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 09.11 WIB. Saat itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta memperoleh informasi dari staf dan pihak Dinas Kesehatan mengenai hasil pendataan SLHS pada sejumlah SPPG.

Baca Juga:Dialog Bersama PWI dan DPC PA GMNI Majalengka, Anggota DPRD Jabar Ineu Purwadewi  Dorong Pengembangan UMKM Digital

Hasil pemeriksaan menemukan lima SPPG menggunakan sertifikat yang rekomendasinya tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Pengecekan lebih lanjut juga menunjukkan nomor sertifikat tersebut tidak terdaftar di DPMPTSP Kabupaten Purwakarta.

Dokumen yang diduga palsu itu disinyalir dibuat dengan menggunakan surat rekomendasi SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 atau SPPG Polres Purwakarta, kemudian identitas SPPG, nomor sertifikat, dan tanggalnya diubah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menawarkan jasa pengurusan SLHS kepada sejumlah SPPG dengan tarif Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap SPPG. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga meminta bantuan seseorang berinisial ADS alias U untuk mengedit dokumen sertifikat yang menjadi sumber.

Tujuh SPPG yang tercatat dalam perkara ini berada di wilayah Cibinong, Jatiluhur; Citalang 3, Munjuljaya; Sirnagalih 2, Maniis; serta Nangewer 1 dan Neglasari 1 di Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *