Dari penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima lembar SLHS yang diduga palsu, cetakan percakapan WhatsApp, satu unit komputer, satu unit printer, satu telepon genggam Redmi A5 milik tersangka, serta bukti transfer biaya pengurusan sertifikat.
Polisi juga mengamankan dokumen rekomendasi dan SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 yang diduga menjadi sumber dokumen hasil perubahan.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani dengan menerapkan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut, sebagaimana informasi dalam penanganan perkara ini, memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi suatu tempat atau layanan. Karena itu, keabsahan dokumen perlu dipastikan melalui instansi yang berwenang. Penggunaan dokumen yang tidak sah bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat mengganggu proses verifikasi pemenuhan persyaratan yang seharusnya dilakukan.
Baca Juga:Kang Rey Tandatangani Deklarasi Damai Pilkades Serentak Kabupaten Subang Tahun 2026
Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengimbau para pengelola SPPG dan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pengurusan dokumen dengan proses yang tidak jelas.
“Pastikan dokumen perizinan diperoleh melalui prosedur resmi dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Jangan hanya mengandalkan dokumen yang ditawarkan pihak lain tanpa melakukan verifikasi. Jika menemukan dugaan pemalsuan dokumen atau praktik mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” imbau IPTU Tini Yutini.
Polres Purwakarta terus mengedepankan penanganan perkara secara profesional sesuai prosedur hukum. Masyarakat dan pengelola layanan juga diharapkan berperan aktif menjaga kepatuhan administrasi, memastikan keabsahan dokumen, serta mendukung terciptanya pelayanan yang tertib dan bertanggung jawab.
Polri Hadir, Polisi Bersama Masyarakat, menciptakan Jabar Aman.

