Jamdatun mengungkapkan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas sistem pelayanan, tetapi juga mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia agar pengelolaan data dan informasi pelayanan hukum menjadi lebih terintegrasi, tertib, dan akuntabel.
Selain itu, aplikasi HaloJPN kini juga telah tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pencatatan ini merupakan bagian dari penataan dan pengelolaan aset negara sekaligus memperkuat keberlanjutan pengembangan aplikasi sebagai sarana pelayanan publik unggulan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dengan berbagai inovasi tersebut, proses penerimaan permohonan hingga pemberian jawaban hukum kini menjadi lebih terukur dan responsif. HaloJPN bertransformasi bukan sekadar aplikasi digital biasa, melainkan wujud nyata modernisasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat,” imbuh Jamdatun.
Pada kesempatan yang sama, Jamdatun mengajak seluruh jajaran JAMDATUN, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri se-Bandung Raya untuk secara aktif menyosialisasikan HaloJPN serta senantiasa menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Kepada masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya, Jamdatun berpesan agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berkonsultasi manakala menghadapi persoalan hukum. Pemahaman hukum yang baik diyakini menjadi langkah preventif yang krusial dalam menghindari dan menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, modern, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia,”pungkasnya.

