Kejati Jabar Tahan Pimpinan-Anggota DPRD Indramayu Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Tunjungan Transportasi Anggaran 2022-2025

Pewarta:Anton.

BANDUNG,HALLO BERITA ONLINE.COM-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap tersangka S Nomor: PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.

Sementara itu, terhadap tersangka I.H., penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1527/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Adapun penahanan terhadap tersangka I.H. dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.

Baca Juga:Wabup Tasik Asep Sopari Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Penjelasan Ranperda Tahun 2026

Kronologis perbuatan para tersangka disampaikan sebagai berikut:

Pada tahun 2021, Ketua DPRD (Tsk S) berinisiatif untuk menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sehingga sekitar bulan September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan. Besaran tunjangan yang ditentukan yaitu Tunjangan Perumahan perbulan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi Ketua, Rp28.500.000,00 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) bagi Wakil Ketua, dan Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) bagi Anggota DPRD.

Sementara itu, Tunjangan Transportasi perbulan ditetapkan sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) bagi Ketua, Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) bagi Wakil Ketua, dan Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) bagi Anggota DPRD. Penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Ketua DPRD (Tsk S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *