Kejati Jabar Tahan Pimpinan-Anggota DPRD Indramayu Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Tunjungan Transportasi Anggaran 2022-2025

Baca Juga:Dialog Bersama PWI dan DPC PA GMNI Majalengka, Anggota DPRD Jabar Ineu Purwadewi  Dorong Pengembangan UMKM Digital

Selanjutnya, pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) diperintahkan oleh Tsk S untuk melakukan penilaian terhadap besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi. Pada tahun 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian. Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Tsk S selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15% (lima belas persen) dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan. Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,00 (delapan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).

Atas perbuatannya, Tsk S, Tsk I.H., dan Tsk A.F. disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Sekda Subang Terima Kunjungan BPSDM Kemendagri, Memperkuat Koordinasi Dengan Pemerintah daerah

Pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD (Tsk S) dan Plt. Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap para tersangka berlangsung kurang lebih 6 (enam) jam. Sedangkan, pemeriksaan tersangka terhadap Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) tidak dilakukan hari ini dikarenakan penasihat hukum tersangka mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Tsk S dan Tsk I.H. di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *