Karena itu, perubahan status perwakilan menjelang pelaksanaan Musprov dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang. Penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan berdasarkan aturan organisasi, bukan semata-mata keputusan administratif yang belum dipahami atau dipersoalkan oleh pihak terkait.
Pengurus kecamatan yang menyampaikan keberatan meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah.
Transparansi dan kepatuhan terhadap AD/ART dituntut
Polemik ini menempatkan penyelenggara dan jajaran PMI Provinsi Jawa Barat pada kebutuhan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penerbitan SK, prosedur pemberhentian, penunjukan Plt, serta ketentuan yang menjadi landasan penetapan peserta Musprov.
Apabila terdapat keberatan atas keputusan tersebut, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme organisasi yang berlaku, dengan memperhatikan hak pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan menyampaikan keberatan.
Musprov seharusnya menjadi ruang musyawarah untuk memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan kemanusiaan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap PMI. Oleh sebab itu, penyelesaian polemik secara transparan, tertib, dan sesuai AD/ART menjadi hal penting agar dinamika internal tidak mengganggu misi kemanusiaan organisasi.

