Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pencabutan 14 (Empat Belas) Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Pembahasannya diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:PBVSI Kota Tasik Gelar Training Center, Pertanyakan Keseriusan Pihak Sponsor Bantu Atlet Bola Voli
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kab. Tasikmalaya, para Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala SKPD, Kepala Bagian, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya, para Camat, para pimpinan BUMD, dan tamu undangan lainnya.

