Ragam  

Ketua Perahu Pesiar Pangandaran Gelar Rapat Jelang Lebaran, Tekankan Legalitas Usaha dan Keselamatan Wisatawan

Pewarta:Iyut K.

Pangandaran,Hallo Berita Online.Com-Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri, organisasi Perahu Pesiar Pangandaran menggelar rapat rutin sekaligus rapat tahunan bersama para anggota.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Perahu Pesiar Pangandaran yang juga anggota DPRD H.Miswan, dengan agenda utama sosialisasi perizinan, keselamatan wisatawan, serta peningkatan kontribusi sektor wisata terhadap pendapatan daerah, Kamis (12/3/2026).

Rapat yang digelar dihadiri sekitar 74 persen dari total 150 anggota perahu pesiar. Meski berlangsung di bulan Ramadan, antusiasme anggota tetap tinggi untuk mengikuti pembahasan terkait masa depan usaha jasa wisata perahu pesiar di Pangandaran.

Baca Juga:Jaga Kesehatan dan Kebersamaan, Kajati Jabar Resmikan Gedung IAD dan Lapangan Tenis Kejari Cianjur

Ketua Perahu Pesiar Pangandaran menyampaikan bahwa organisasi perahu pesiar saat ini telah memiliki legalitas yang jelas, termasuk berbadan hukum melalui yayasan dan CV. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pengurusan perizinan usaha yang saat ini harus mengikuti regulasi baru hingga ke tingkat kementerian.

“Kami sudah melakukan kolaborasi dengan Dinas Pariwisata terkait perizinan. Ternyata sekarang perizinan tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga berkaitan dengan syahbandar dan kementerian karena usaha perahu pesiar termasuk jasa wisata berisiko tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, legalitas tersebut penting agar aktivitas perahu pesiar tidak hanya menjadi usaha pribadi, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan sektor pariwisata yang dapat mendukung daya tarik wisata Pangandaran sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:Mendukung Kelancaran Arus Mudik, Kapolda Jabar Tinjau Tol Japek II Selatan Di Purwakarta

Dalam rapat tersebut juga disosialisasikan terkait kewajiban pajak bagi para pelaku usaha perahu pesiar. Para anggota menyatakan siap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *