Paripurna DPRD tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pangandaran Tahun 2025 

Pewarta:Iyut K.

Pangandaran,Hallo Berita Online.Com
Pada kesempatan yang berharga ini, perkenankan kami menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban secara makro sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada tahun 2025.

Demikian dikatakan Bupati Pangandaran Hjh Citra Pitriyami SH dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati pangandaran tahun 2025, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Selasa (10/03/2026).

Disampaikannya bahwa, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai wujud akuntabilitas Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.

Baca Juga:Polwan Polres Tasik Kota Patroli di Pusat Perbelanjaan, Berikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

LKPJ ini disusun berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan gambaran objektif mengenai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Melalui laporan ini, diharapkan dapat terbangun pemahaman bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar evaluasi serta perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada masa yang akan datang ,”katanya.

Menurut Citra, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 19 ayat (1) bahwa LKPJ disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga:Malam Hari Tetap Siaga, Kapolres Purwakarta Pimpin Anev Ops Ketupat Lodaya 2026 Demi Kelancaran Mudik

Selanjutnya sesuai dengan regulasi tersebut bahwa substansi materi dan sistematika LKPJ tahun 2025 mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *