Rapat Paripurna DPRD, Wabup Tasik Asep Sopari: Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025

Kab Tasik,Hallo Berita Online.Com-
Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al-Ayubi, S.P., M.I.P., menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (06/07/2026).

Dalam penyampaiannya, Wabup Asep menjelaskan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“Laporan keuangan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang telah selesai dilakukan audit oleh BPK RI. Pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas Wabup Asep.

Baca Juga:Bupati Subang Kukuhkan 18 PNS Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrasi, Ini Nama-Namanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *