Pewarta:Roni KP.
Cianjur,Hallo Berita Online,Com- angaran Revitalisasi dari pemerintah pusat yang bersumber dari Angaran Pendapatan Belanja Negara(APBN), yang di peruntukan peningkatan sarana prasaran pendidikan,dalam implementasi ada beberapa kaidah, untuk ke maslahatan pendidikan serta ekonomi masyarakat sekitar.
Dalam pelaksanaan kegiatan dari program Revitalisasi adalah swakelola dimana pihak sekolah bersama komite sekolah dalam kegiatan melibatkan masyarakat sekitar sesuai dengan aturan Revitalisasi, di antaranya melibatkan Warga sekitar yang bertujuan membuka lapangan kerja manfaatnya memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.
Dengan melibatkan warga,agar masyarakat sekitar merasa peduli serta merasa memiliki.Sehingga munculnya ikut merawat dan menjaga bangunan sekolah tersebut.
Dalam kontek pembelanjaan matrial untuk pembagunan yang bersumber dari APBN,di harapkan pembelanjaan di sekitar lingkungan,dengan harapan pemerintah kegiatan revitalisasi, menunjang perekonomian desa bisa berjalan.
Namun ironis petunjuk pelaksanan (
(Juklak) serta petunjuk teknis(Juknis) juklak dan juknis tidak di hiraukan oleh kepala sekolah SDN Binakarya Desa Cipanas, kecamatan Cipanas kabupaten Cianjur,yang tahun ini mendapatkan bantuan rehab Ruang kelas dari program Revitalisasi dengan nilai Sebesar Rp.797 093 545, dari pemerintah pusat.
Berdasarkan informasi warga sekitar Pembangunan sekolah kegiatan rehab ruang kelas di SDN Binakarya tidak melibatkan warga sekitar,di mana pihak sekolah diduga mengsub kontraktor pekerjaan tersebut kesalah seorang pemborong dari Bekasi yang merupakan kerabat dari salah seorang guru yang mengajar di sekolah tersebut.

