Pewarta:Anton.
Tasikmalaya,Hallo Berita Online.Com-Mahasiswa Peduli Hukum dan Demokrasi (MPHD) Tasikmalaya Gelar Audensi Ke UPT PU Wilayah Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (19/03/2025).
Audensi ini perihal pembongkaran dan penutupan saluran irigasi, yang berdampak pada lahan pertanian milik masyarakat di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong.
Koordinator Mahasiswa Peduli Hukum dan Demokrasi Ikbal Muhajir, mengatakan akan melaporkan pembongkaran yang tidak memiliki izin tapi diberikan rekomendasi.
Baca Juga:Cegah Aksi Tawuran, Polsek Purwakarta Kota Intensifkan Patroli Perintis Presisi
“Saya mungkin akan melaporkan pembongkaran yang tidak memiliki izin, tapi diberikan rekomendasi,” ujar Ikbal Muhajir kepada wartawan usai audensi.
Lebih lanjut,Ikbal,menyampaikan sebetulnya terkait jawaban-jawaban yang dilontarkan oleh Kepala UPTD, kami menemukan benang merah bahwasanya bentuk pembongkaran dan pengalihfungsian lahan itu tidak memberikan izin tapi memberikan rekomendasi oleh Kepala UPTD.
“Tapi secara tidak langsung kepala UPTD memberikan izin secara tersirat, dan jawaban-jawaban itu terlalu memutar-mutar,”ungkapnya.
Baca Juga:Ketua DPD KNPI Kota Tasik Berharap Pemimpin Muda Kota Tasik Dapat Berkolaborasi Dengan Para Pemuda
Ia menegaskan, kami kan di sini hanya mau mempertanyakan izin terkait pembongkaran, yang mana pembongkaran tersebut berdampak terhadap sektor pertanian di wilayah Kecamatan Cisayong,” katanya.
Saat disinggung mengenai Kepala UPTD PU mempertanyakan tentang sumber informasi dan meminta menghadirkannya, Ikbal mengatakan bahwa itu ada aduan dan kebetulan kawan saya itu salah satu keluarga yayasan yang menerima wakaf di wilayah tersebut.
“Kami pun hasil daripada diskusi dengan dia, dan kurang elok saya rasa ketika kepala UPTD mempertanyakan hal itu,” tandasnya.
Baca Juga:Wujudkan PKBM Berkualitas, FK PKBM Cianjur Gelar Kegiatan Penguatan dan Peningkatan Kompetensi