Pewarta:Dede K.
Riau,Hallo Berita Online.Com-Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang tokoh adat atau yang disebut dengan ‘batin’ inisial JS karena memperjual belikan kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). JS, yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik jual-beli ilegal lahan konservasi dengan dalih tanah ulayat.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang menjerat tersangka DY, pelaku yang telah lebih dulu diamankan dan kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Dari hasil penyidikan, DY menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS, dengan membayar sejumlah uang. JS mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare,” kata Herimen saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025).
Baca Juga:Diduga Terkait Kasus Korupsi Proyek PJU, Kantor Dishub Kabupaten Cianjur Digeledah Kejari Cianjur
Herimen menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan dan tim penyidik, klaim tanah ulayat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum. Berdasarkan data, kawasan TNTN memiliki luas sekitar 81 ribu hektare, yang statusnya adalah kawasan konservasi yang dilindungi.
“JS ini adalah pemangku adat atau Batin Puncak Rantau. Berdasarkan penyelidikan, ia tidak hanya menjual kepada DY, tapi telah membagikan dan memperjualbelikan lahan kepada lebih dari 100 orang,” tegas Herimen.
Herimen menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan konservasi dan tidak akan mentolerir penyalahgunaan identitas adat untuk kepentingan pribadi atau kejahatan lingkungan.