Ketua PGRI Kabupaten Akan Lakukan Langkah Elegan ke Pemerintah Terkait Permendikdasmen

Pewarta:Roni KP.

Cianjur,Hallo Berita Online. Com- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar, dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 7 tahun 2025, terkait jabatan kepala sekolah selama dua periode,yang telah tersosialisasikan, sebagian telah di laksanakan pencopotan Kepala Sekolah (KS), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD).

Pelaksanan pencopotan mendapatkan reaksi dari para KS, yang terkena aturan Permendikdasmen,bukan yang sudah di copot jabatan KS, namun para KS yang terdapat dalam list yang di keluarkan Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, mereka berjuang agar tidak lengser dari jabatan KS.

Namun sayang perjuangan para KS yang sejatinya anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI),dalam berjuang untuk mempertahankan hak-hak tidak melalui gerbong organisasi, yang mewadahinya.

Baca Juga:Komisi III DPR Apresiasi Polri Ungkap Kasus Penculikan Balita Bilqis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *