Baca Juga:Peringati HUT ke-78, Sekda Subang Hadiri Senam Sehat dan Cek Kesehatan Gratis Massal
Fakhrizal menambahkan, percepatan pelaksanaan program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan infrastruktur, khususnya di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Untuk pelaporan dan realisasi keuangan, pada tahun 2026 ditetapkan sebanyak lima kali tahapan pelaporan. Oleh karena itu, Pemkab Pelalawan meminta Bappeda Provinsi Riau selaku koordinator DBH Sawit tingkat provinsi agar dapat memfasilitasi seluruh kabupaten/kota, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, sehingga seluruh proses dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.”
“Adapun panjang jalan yang direncanakan untuk ditangani melalui program DBH Sawit Tahun 2026 di Kabupaten Pelalawan mencapai 665 meter.” Jelasnya lagi.
Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola dana DBH Sawit Tahun 2026, Fakhrizal juga mengingatkan agar dalam pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, sebagai perubahan dari PMK Nomor 91 Tahun 2023.
Selain itu, OPD diminta melaksanakan kegiatan sesuai RKP yang telah disepakati, menyampaikan laporan tepat waktu, serta melakukan pemantauan secara berkala agar tidak terjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar fungsional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan.(Sumber Media Center Pelalawan).

