Gratifikasi dan Suap, Kejati Sumsel Lakukan OTT Dua Penjabat Pemkab Pali

Dugaan kasus ini terkait dengan proyek bernilai Rp10 miliar yang dijanjikan oleh kedua tersangka, dengan gratifikasi yang diberikan sebesar 10% dari nilai proyek atau sekitar Rp1 miliar, yang diberikan melalui beberapa tahapan termasuk transfer uang elektronik.

Setelah melakukan penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas tersangka I.T. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti, antara lain alat elektronik, surat-surat yang berkaitan dengan kasus, serta uang tunai senilai Rp436 juta yang menjadi bagian dari uang yang dikembalikan.

“Kita juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati I.T dan menemukan beberapa barang elektronik serta surat-surat yang terkait dengan kasus. Uang tunai yang diamankan saat ini sebanyak Rp436 juta, yang nantinya akan menjadi bagian dari bukti dalam proses hukum,” jelas Ketut Sumedana.

Baca Juga:Bupati Kang Rey Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Cupunagara, Pastikan Pemerintah Hadir Hingga Pelosok Subang

Pada hari yang sama, pihak Kejati Sumsel juga menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Tersangka I.T ditangkap di Kabupaten Pali, sedangkan tersangka A.K ditangkap di lokasi yang berbeda. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka I.T selaku Wakil Bupati Pali dan A.K selaku PNS di Badan Pendapatan Daerah Sumsel akan kita tahan selama 20 hari. Proses penyelidikan akan kita lanjutkan untuk mengungkap keseluruhan kronologis dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” tegasnya.

Ketut Sumedana menambahkan bahwa pihak swasta yang diperkirakan menjadi pihak yang memberikan gratifikasi juga sedang dalam proses pemeriksaan, karena diduga mengalami pemerasan pada tahun 2025 terkait transaksi yang terjadi pada tahun 2024.

Baca Juga:Ratusan Pengemudi Ojek Online Sejabodetabek Gelar Aksi Solidaritas di Depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

“Kita akan mengupas tuntas kasus ini, tidak hanya menangkap pelaku yang menerima gratifikasi, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian perkara dapat terungkap dengan jelas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *