Baca Juga:Polres Purwakarta Raih Presisi Award 2026 dari LEMKAPI, Bukti Dedikasi Layani Masyarakat
Ia menambahkan, saya cuma minta yang kerjanya warga disini, waktu itu teh,coba ke pak RW punya no wa nya siapa tau bisa di telpon.
Pak RW mengatakan tidak tahu dan gak punya no nya juga ,terus terkait tanpa galian pondasi TPT itu kan harus nya 40 cm kedalaman galian nya akan saya suruh bongkar lagi,” katanya.
Pelanggaran Kontrak: Pelaksana atau pemborong menyalahi Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.
Dugaan Korupsi: Pengurangan volume pekerjaan dan spesifikasi material/galian yang tidak dikerjakan sesuai anggaran dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika bersumber dari dana pemerintah.
Baca Juga:Tekankan Kolaborasi dan Peran Masyarakat, Bupati Ciamis Buka Musrenbang RKPD 2027
Langkah Prosedural: Masyarakat atau pihak terkait dapat melaporkan temuan ini kepada pengawas lapangan, pejabat pembuat komitmen (PPK), atau aparat penegak hukum agar dilakukan pembongkaran dan perbaikan ulang sesuai ketentuan kontrak.
Sampai berita ini tayang di Redaksi pihak CV belum bisa di konfirmasi.

