“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan upaya pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta menelusuri asal-usul kendaraan yang telah diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga:Wakapolres Purwakarta Hadiri Harlah ke-14 Ponpes Madaba, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama
Polres Tasikmalaya Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

