Disdik Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Peserta Didik di Bawah Umur, Mengendarai Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Roda Empat ke Sekolah

Pewarta:Dede.

Riau,Hallo Berita Online.Com-Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan peserta didik di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.

Surat edaran yang diterbitkan pada Kamis (26/2) itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya. Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK negeri dan swasta se-Provinsi Riau.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Baca Juga:Safari Ramadhan Perdana 1447 H di Kecamatan Sukasari, Bupati Subang Kang Rey: Targetkan RSUD Pantura Selesai 2028

Erisman Yahya mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *