Kang Akur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Tindak Pidana di Kejari Subang 

Pewarta:Kiki.

Subang,Hallo Berita Online.Com-Wakil Bupati Subang H.Agus Masykur Rosyadi S.Si., M.M., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkrah), yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Subang pada Senin (30/03/2026 ).

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut merupakan hasil perkara selama periode Oktober 2025 hingga Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Ini agenda rutin tiap tahun yang merupakan kewajiban kami Kejaksaan berdasar putusan pengadilan sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026. Cukup banyak perkara yang sudah inkrah (putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat),”jelasnya.

Baca Juga:Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Polres Purwakarta Sekat Kendaraan Sumbu Tiga di Gate Tol Baru Sadang

Dr. Noordien menuturkan bahwa berbagai barang bukti kejahatan dimusnahkan mulai dari obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga telepon gengham sebagai alat komunikasi tindak pidana.

“Ini barang bukti 81 perkara yang terdiri dari sabu, tembakau sintetis, ganja, obat terlarang lainnya, sajam, dan handphone,”jelasnya.

Selain barang haram tersebut, dalam turut dimusnahkan lebih dari 1 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *