Pewarta:Dede.
Kepulauan Meranti,Hallo Berita Online.Com-Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menetapkan seorang warga berinisial TH alias Din (56) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Konferensi pers penetapan tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, tepat di tengah lokasi kebakaran pada Minggu (6/9/2026).
“Kebakaran yang berlangsung sejak 1 September 2026 ini diperkirakan telah menghanguskan sekitar 85 hektare kawasan gambut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, api berasal dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Gede Adi.
Baca Juga:Paguyuban Media Subang Selatan Desak Transparansi Izin Kolam Air Panas DCastello
Polisi bergerak cepat mengusut peristiwa ini karena dampak kerusakannya yang tergolong luas dan berisiko membahayakan lingkungan sekitar.
Sebelum insiden terjadi, tersangka TH sebenarnya sudah mendapatkan peringatan langsung dari Kepala Desa Gemala Sari, Erfandi, serta Ketua RT setempat agar tidak membakar lahan. Kendati demikian, imbauan tersebut tidak dihiraukan.
“Pada 1 September, tersangka kembali membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinang miliknya dan meninggalkan lokasi tanpa memastikan api benar-benar padam,” jelasnya.
Asap tebal mulai terlihat membubung tak lama setelah TH meninggalkan lahan untuk makan siang. Saat dicek, kobaran api sudah merembet hingga membakar sekitar dua hektare area gambut.

