Menguak Dugaan Hubungan Gelap Oknum Kepolisian Dengan PT Sinergi Sinar Sejahtera Cirebon

Tasikmalaya,Hallo Berita Online.Com-
Penanganan dugaan kegiatan pertambangan bentonit tanpa izin di Jalan Raya Pamijahan, Desa Hegarwangi, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki babak baru.

Dewan Pengurus Pusat Gerakan Ajengan Muda (DPP GAM) meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan adanya keterkaitan sejumlah pihak dalam aktivitas tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian di wilayah hukum Tasikmalaya serta kemungkinan keterkaitan PT Sinergi Sinar Sejahtera asal Cirebon.

Sebelumnya, DPP GAM secara resmi telah menyampaikan surat pengaduan tertanggal 22 September 2026 kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tasikmalaya. Pengaduan tersebut, menurut GAM, didasarkan pada hasil investigasi lapangan, dokumentasi kegiatan per 21 Juni 2026, serta informasi dan laporan masyarakat setempat.

Wakil Ketua I DPP GAM, Fiki Ardiansyah, S.Pd., M.I.Kom., menyatakan bahwa penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi.Selain memeriksa perizinan dan legalitas kegiatan pertambangan, GAM meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang namanya disebut dalam pengaduan tersebut.

Baca Juga:Anniversary Community Lampar, Wawalkota Tasik Naiki Sepeda Berbaur Bersama Ribuan Goweser

GAM juga meminta penyidik menelusuri apakah PT Sinergi Sinar Sejahtera memiliki keterkaitan dalam pengelolaan, penampungan, pengangkutan, maupun transaksi material bentonit yang diduga berasal dari lokasi tersebut.
Permintaan penyelidikan itu tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu. Status dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil proses penegakan hukum.

Modus “Pemerataan Lahan” dan Legalitas Pertambangan Dipertanyakan

Salah satu hal yang menjadi perhatian GAM adalah adanya dugaan bahwa aktivitas penggalian dilakukan dengan dalih “pemerataan lahan” (land leveling).
GAM berpandangan bahwa apabila kegiatan di lapangan secara faktual telah memenuhi unsur kegiatan pertambangan- antara lain berupa penggalian atau pengambilan mineral secara sistematis, penumpukan material, pemuatan dan pengangkutan secara berulang, serta pemanfaatan atau transaksi material berdasarkan volume maupun tonase—maka aparat penegak hukum dan instansi teknis perlu memeriksa kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

Bentonit sendiri termasuk dalam golongan mineral bukan logam. Karena itu, legalitas pengusahaan bentonit perlu dinilai berdasarkan jenis komoditas, tahapan kegiatan, wilayah pertambangan, serta perizinan berusaha yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Kang Akur Hadiri Pelantikan DPC PPP Subang, Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah

Keberadaan ketentuan tata ruang yang memungkinkan kegiatan pertambangan pada suatu wilayah tidak dengan sendirinya menggantikan kewajiban pemenuhan perizinan berusaha di bidang pertambangan sesuai dengan jenis komoditas dan kegiatan yang dilakukan.

Dalam konteks tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024–2044 perlu dibaca bersama dengan ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.

Karena itu, GAM meminta instansi berwenang memastikan apakah kegiatan pengambilan bentonit di lokasi tersebut telah memiliki dasar perizinan yang sesuai atau justru memenuhi unsur kegiatan pertambangan tanpa izin.

Ketentuan Pidana Pertambangan yang Perlu Didalami

Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti adanya kegiatan pertambangan tanpa izin maupun pengangkutan, penampungan, pemanfaatan, pengolahan atau penjualan mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, aparat penegak hukum dapat mendalami penerapan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, dengan memperhatikan pula ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Baca Juga:Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Purwakarta Kota Tindak Lanjuti Curanmor di Ciseureuh

1. Dugaan Penambangan Tanpa Izin
Pasal 158 UU Minerba pada pokoknya mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa perizinan yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan pasal tersebut terhadap kegiatan di Desa Hegarwangi tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan mengenai bentuk kegiatan yang sebenarnya terjadi, jenis komoditas yang ditambang, pihak yang melakukan kegiatan, serta keberadaan dan kesesuaian perizinannya.

2. Dugaan Penampungan, Pengangkutan, Pemanfaatan, dan Penjualan Mineral
Selain pihak yang melakukan penambangan, penyidik juga dapat mendalami rantai distribusi material.
Pasal 161 UU Minerba pada pokoknya mengatur pertanggungjawaban terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan maupun penjualan mineral atau batubara yang sumbernya tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana ditentukan undang-undang.

Atas dasar itu, GAM meminta penyidik menelusuri asal-usul material bentonit, pihak yang melakukan pengangkutan, lokasi tujuan material, pihak yang menerima atau menampung, dokumen transaksi, pembayaran, serta pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.

Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah kegiatan yang dipersoalkan hanya melibatkan pihak yang melakukan penggalian di lapangan atau terdapat rantai usaha yang lebih luas.

Baca Juga:Muscab ke 3 APDESI Pangandaran Digelar, Perkuat Soliditas dan Sinergi Pemerintahan Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *