Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan Narkoba 15 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi

Pewarta:Dede.

Bengkalis,Hallo Berita Online.Com-Upaya penyelundupan narkoba di Riau kembali digagalkan. Kali ini, Polres Bengkalis, menyita 15 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi. Pelaku merupakan narapidana yang mengendalikan narkoba itu dari dalam Lapas Nusakambanhan.

Tangkapan dengan jumlah besar ini turut diapresiasi Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki. Hengki mengatakan pengungkapan itu merupakan prestasi spektakuler.

“Ini kasus cukup spektakuler dan diungkap oleh jajaran Polres Bengkalis. Yang perlu jadi catatan kita adalah bahwa Riau ini pintu gerbang kejahatan trans nasional, terutama narkotika,” ujar Hengki saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026).

Baca Juga:Bupati H.Cecep Bersama Wakil Bupati Tasik, H.Asep Sopari, Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda

Karena itu, Hengki menyebut pihaknya menaruh perhatian serius dalam pemberantasan narkotika di wilayah pesisir. Bukan tanpa sebab, peredaran narkotika banyak masuk dari luar negeri ke Indonesia melalui wilayah pesisir, seperti Riau.

Di Riau, wilayah rawan sebagai jalur peredaran narkoba yakni Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir dan Kota Dumai. Selain itu ada juga jalur masuk dari darat melalui wilayah barat, utara dan timur.

“Barang bukti sabu disita sebanyak 15 Kg dan ekstasi 40 ribu. Total jika kita total nilainya Rp 31 miliar. Kita akan koordinasi dengan Kejaksaan agar pelaku ini dapat dituntut maksimal,” tegas Hengki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *