Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara: Tegakkan Hukum, Beri Edukasi Kepada Generasi Muda

Pewarta: Usup Supriatna.

Purwakarta,Hallo Berita Online.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Semester I Tahun 2026.

Kegiatan berlangsung pada pagi hari, Rabu, 8 Juli 2026, sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bukti nyata komitmen menjaga integritas, keterbukaan, dan pertanggungjawaban dalam penegakan hukum.

Proses pemusnahan dilakukan secara tertib dan mengikuti prosedur yang berlaku, disesuaikan dengan jenis barang bukti agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Baca Juga:Diky Chandra : Adanya Baso Gejrot Buka Cabang Di Mekkah, Tunjukan Langkah Nyata UMKM Kuliner Tasik

Narkotika seperti sabu dihancurkan menggunakan alat blender, kemudian dicampur dengan cairan pembersih sehingga zatnya tidak lagi memiliki daya guna.

Senjata tajam dipotong hingga tidak berbahaya, telepon genggam dipecah, sedangkan barang-barang lain seperti batang rokok dan pakaian dibakar secara menyeluruh.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan amanah yang harus dilaksanakan setelah perkara dinyatakan selesai secara hukum.

Baca Juga:Bupati Subang Kukuhkan 18 PNS Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrasi, Ini Nama-Namanya

“Ini adalah komitmen kami bersama unsur pimpinan daerah untuk menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat. Apabila suatu perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka barang buktinya wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan lebih lanjut,”ujar Apsari.

Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi: 313.128 batang barang kena cukai ilegal, ganja seberat 956,1149 gram, sabu 768,89106 gram, tembakau sintetis 395,8919 gram, tembakau 52,01 gram, serta cairan narkotika sebanyak 15 mililiter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *