Pewarta:Anton
Kab Tasik,Hallo Berita Online.Com-
Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Banyuresmi, Haryati, S.Pd, secara resmi ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (MUSDesus) Koperasi Desa Merah Putih, yang berlangsung di Gedung Aula Desa Banyuresmi, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (22/05/2025).
Musdesus pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyuresmi tersebut dipimpin oleh Ketua BPD Banyuresmi Nur Muhamad Komar S.Pd.I, didampingi oleh Sekretaris BPD A. Nanang Mandar Holik, S.Pd, Sekretaris Kecamatan Sukahening Jajang Sukendar, S.H., M.H, Pendamping Desa Kecamatan Sukahening Asep Hersan, S.H,I, dan Atif Ruhiat, S.T, serta Kasubsektor Sukahening dan Babinsa Desa Banyuresmi.
Dalam sambutannya, Haryati menyampaikan dirinya kaget terpilih sebagai Ketua KDMP Desa Banyuresmi, tapi berniat untuk membangun Koperasi di Desa Banyuresmi.
Baca Juga:Polres Purwakarta Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Tingkat Kabupaten Purwakarta
“Terima kasih atas kepercayaannya, mudah-mudahan saya bisa memajukan Koperasi Desa Merah Putih ini,”ungkapnya.
Dikatakannya, pada prinsipnya Koperasi itu adalah dari kita, oleh kita dan untuk kita. Mari kita pegang prinsip itu agar Koperasi ini bisa maju.
“Kalau Koperasi ini ingin maju harus ada dukungan dari masyarakat Desa Banyuresmi, tanpa ada dukungan dari masyarakat mustahil akan berkembang dan akan maju,”ujar Haryati Ketua KDMP Banyuresmi.
Baca Juga:Universitas Sangga Buana YPKP Bandung Raih Akreditasi Unggul Dari BAN-PT
“Saya sudah lama menjadi anggota Koperasi Kompak, Alhamdulillah sangat membantu karena memiliki kesadaran ingin mengembangkan Koperasi. Tapi kalau kita tidak memiliki itikad baik mustahil bisa berkembang,”tambahnya.
Kemudian, Ketua KDMP Desa Banyuresmi Haryati memimpin rapat musyawarah tentang modal awal, dan menghasilkan kesepakatan bahwa simpanan pokok anggota sebesar Rp. 50.000, dan simpanan wajib Rp. 10.000/bulan.
Ia menjelaskan, bahwa simpanan pokok itu dibayar hanya 1 kali pada saat mendaftar mejadi anggota Koperasi dan tidak bisa diambil terkecuali meninggal dunia atau keluar dari anggota.
Baca Juga:Hanya Karena Rp 40 Juta, SMAN 11 Kota Tasikmalaya Terancam Mandek, Di Mana Peran Pemerintah?