Pewarta:Usup Supriatna.
Purwakarta,Hallo Berita Online.Com- Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), keselamatan transportasi, serta menjaga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta, perlu dilakukan penertiban terhadap operasional bus karyawan yang beroperasi di wilayah Purwakarta.
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian antara lain:
1. Mutasi Plat Nomor Kendaraan ke Purwakarta
Bus karyawan milik perusahaan yang beroperasi secara tetap di Purwakarta diharapkan melakukan mutasi kendaraan ke Kabupaten Purwakarta. Langkah ini dapat meningkatkan kontribusi pajak kendaraan bermotor sehingga PAD dapat masuk ke daerah tempat kendaraan beroperasi.
Baca Juga:Bupati Kang Rey Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Tingkat Kabupaten SubangĀ
2. Kewajiban Uji Berkala Kendaraan (KIR)
Seluruh bus karyawan wajib menjalani uji KIR secara berkala sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuannya untuk memastikan kendaraan laik jalan dan menjamin keselamatan penumpang.
3. Pemeriksaan Emisi Gas Buang
Pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan dan pemeriksaan emisi secara berkala. Bus yang tidak memenuhi baku mutu emisi wajib melakukan perbaikan agar tidak menjadi sumber pencemaran udara dan gangguan kesehatan masyarakat.

