Pewarta:Adas Iskandar.
Garut,Hallo Berita Online.Com-Polres Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan tanah milik WNI keturunan Korea Selatan di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu.
Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adi, S.I.P., membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/6/2026).
“Benar, pelaku penggelapan tanah milik Tn. Kyung Chul Jang di Blok Sampalan, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Ipda Susilo Adi.
Ketiga tersangka yakni YA (50), warga Limbangan, serta IW dan CU yang merupakan warga Kota Bandung. Dari ketiganya, baru YA yang ditahan di Mapolres Garut sejak Rabu (3/6/2026). Sementara IW dan CU tidak ditahan karena alasan sakit dan kini menjalani perawatan di RS Intan Husada sejak tanggal yang sama.

