Pewarta:Kalvin.
Muara Enim,Hallo Berita Online.Com- Jajaran Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun VII Lais Jaya, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. Dua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tertanggal 3 Juni 2026 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa malam, 2 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah milik Bambang Hermanto (57), yang berada di Dusun VII Lais Jaya, Desa Ulak Bandung.
“Saat kejadian, korban sedang berada di kediamannya di Kota Muara Enim. Korban kemudian mendapat telepon dari seorang warga yang mengabarkan bahwa rumahnya telah dimasuki orang tidak dikenal,”ujar Kapolsek Gunung Megang.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan
setibanya di lokasi, korban mendapati jendela belakang rumah telah dicongkel menggunakan benda tumpul hingga mengalami kerusakan. Pelaku juga merusak terali jendela sebelum masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah keramik yang berada di dekat dinding belakang rumah.

