Subang,Hallo Berita Online.Com- Bupati Subang Reynaldy Putra Andita mengikuti Rapat Koordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia (PU RI) melalui Zoom Meeting, membahas permohonan izin pemanfaatan ruang milik jalan tol (Rumija Tol) untuk pembangunan simpang susun di ruas Tol Cikampek- Palimanan KM 115+800, Rabu (15/10/2025) di Ruang Rapat Bupati 1, Kantor Bupati Subang.
Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat teknis dari Kementerian PU RI, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Barat-DKI Jakarta, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta pihak VinFast, yang menjadi salah satu pemrakarsa proyek pengembangan kawasan industri di Subang.
Dalam rapat tersebut, Bupati Subang menyampaikan, komitmen penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk mendukung percepatan pembangunan simpang susun sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas dan menarik investasi strategis di wilayah Subang timur.
Baca Juga:Kapolres Purwakarta dan Ketua Bhayangkari Berikan Makanan Bergizi untuk Anak-anak
“Pada prinsipnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menjadi penghubung antara VinFast dan Pemerintah Pusat agar proses pembangunan publik di wilayah ini dapat berjalan lancar. Kami siap membantu dan menyiapkan segala hal yang diperlukan, baik secara teknis maupun administratif, demi kelancaran proyek yang juga merupakan bagian dari program nasional,” ujar Kang Rey.
Bupati juga menegaskan bahwa lokasi simpang susun bukan menjadi persoalan utama selama seluruh ketentuan dan aturan teknis dapat dipenuhi, termasuk jarak minimal dan koneksi antarjaringan jalan yang diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

