Pewarta: Usup Supriatna.
Purwakarta,Hallo Berita Online.Com-Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti adanya kontradiksi serius dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di 11 desa di Kabupaten Purwakarta.
Di satu sisi, pemberitaan media menyebutkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), setelah adanya pengembalian kerugian negara. Namun di sisi lain, berdasarkan jawaban resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri Purwakarta, dinyatakan bahwa SP3 atas perkara dimaksud tidak pernah diterbitkan.
Perbedaan dua versi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika SP3 tidak pernah ada, maka atas dasar apa perkara dianggap selesai? Sebaliknya, jika penghentian penyidikan benar terjadi, mengapa tidak terdapat dokumen resmi sebagai dasar hukum penghentian tersebut?.
Baca Juga:Bupati Subang Serahkan Petikan SK Pengangkatan dan Mengambil Sumpah Calon CPNS Jadi PNS
KMP menilai bahwa kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang multitafsir di tengah masyarakat. Terlebih, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan jawaban atas dua surat resmi yang telah dilayangkan KMP pada tanggal 2 Maret 2026 dan 2 April 2026 yang secara khusus meminta klarifikasi status penanganan perkara tersebut.
“Kami telah menempuh jalur resmi dan memberikan ruang klarifikasi. Namun diamnya institusi justru memperkuat pertanyaan publik, bukan menjawabnya,” tegas KMP.
Dalam perspektif hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus sifat pidana dalam tindak pidana korupsi. Prinsip ini telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, penggunaan pendekatan pemulihan administratif sebagai dasar penghentian perkara berpotensi menimbulkan perdebatan serius dalam praktik penegakan hukum.
KMP menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum. Ketidakjelasan status perkara tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

