Sebagai bentuk tanggung jawab publik, KMP menyatakan akan menempuh langkah lanjutan secara konstitusional dan proporsional, antara lain:
* Melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia
* Mengajukan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI
* Menyampaikan laporan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
* Mengajukan sengketa informasi publik guna memperoleh kejelasan dokumen dan status perkara
* Serta membuka opsi langkah hukum melalui mekanisme praperadilan
Baca Juga:Bupati Herdiat Ungkap 250 Prestasi Ciamis di DPRD, Tegaskan Fondasi Kuat Menuju Daerah Maju
KMP menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah penegakan hukum dan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Publik berhak tahu, dan penegakan hukum wajib menjawab.”
KMP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses ini sebagai bagian dari kontrol sosial demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga:PKBM Hidayatul Mubtadin Kecamatan Haurwangi Cianjur Diduga Manipulasi Puluhan WB
Menanggapi temuan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC Aswin) Purwakarta) Ikuti mengkritisi langkah-langkah APH.Kami mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka mengenai status hukum perkara Dana Desa di 11 desa tersebut. Diam bukanlah jawaban; transparansi adalah kewajiban institusi untuk menghapus kebingungan publik.
“Jika benar ada pengembalian kerugian negara, jelaskan dasar hukum penghentiannya agar tidak terjadi preseden buruk yang seolah ‘melegalkan’ korupsi asal uang dikembalikan. Mari tunjukkan bahwa hukum di Purwakarta tegak lurus, profesional, dan tidak tebang pilih demi menjaga kepercayaan masyarakat.”ujarnya.

